Pemerintah daerah juga memperjuangkan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14, dengan tetap mengacu pada regulasi serta mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Untuk merealisasikan komitmen tersebut, proses penganggaran dan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Kupang terus dipercepat. Pembayaran gaji disebut ditargetkan dapat direalisasikan mulai bulan berikutnya.
Kebijakan tersebut menjadi penting karena kepastian penghasilan aparatur berkaitan langsung dengan keberlangsungan fungsi birokrasi. Aparatur yang memperoleh kepastian atas hak finansialnya memiliki basis yang lebih kuat untuk menjalankan tugas pelayanan publik secara konsisten.
Dalam konteks pemerintahan daerah, persoalan anggaran karena itu tidak semata-mata menyangkut angka dalam dokumen fiskal. Di dalamnya terdapat konsekuensi langsung terhadap kesejahteraan aparatur sekaligus kapasitas pemerintah menyediakan pelayanan kepada masyarakat.
Status PPPK Masih Menjadi Perhatian
Selain persoalan penghasilan, Yosef juga menyinggung isu mengenai status kepegawaian PPPK.
Ia memahami bahwa terdapat perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK yang hingga kini menjadi bagian dari diskursus nasional mengenai reformasi aparatur negara.
Karena itu, Yosef menyatakan komitmennya untuk terus menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi agar status PPPK dapat ditingkatkan menjadi PNS.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
