Di hadapan ribuan ASN, PPPK, camat, dan lurah, Yosef menegaskan arah kebijakan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
Bagi Kabupaten Kupang, keberlanjutan pelayanan publik pada akhirnya sangat bergantung pada kualitas sekaligus stabilitas aparatur yang menjalankannya.
Karena itu, kepastian gaji, perlindungan hak kepegawaian, dan perjuangan terhadap aspirasi PPPK ditempatkan sebagai bagian dari agenda yang tidak dapat dipisahkan dari upaya memperkuat birokrasi daerah.
Komitmen pembayaran gaji PPPK selama 12 bulan pada 2026 kini memasuki tahap penganggaran dan koordinasi bersama DPRD Kabupaten Kupang. Di titik itulah komitmen politik pemerintah daerah akan berhadapan dengan kapasitas fiskal dan mekanisme penganggaran yang berlaku.
Namun pesan yang disampaikan Yosef dalam Apel Akbar tersebut cukup jelas: efisiensi anggaran boleh dilakukan, tetapi hak aparatur tidak boleh menjadi korban. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
