ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong transformasi ekosistem pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penguatan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan akses pembiayaan tidak hanya semakin luas, tetapi juga lebih inklusif, adaptif terhadap karakteristik usaha, serta mampu mendorong UMKM naik kelas.
Penguatan sinergi menjadi salah satu agenda utama dalam UMKM Finance Summit 2026 yang digelar OJK di Jakarta, Selasa (11/8). Forum tersebut mengangkat tema “Penguatan Akses Pembiayaan dan Ekosistem UMKM melalui Sinergi Kebijakan AntarPemangku Kepentingan untuk Mewujudkan Ketahanan Ekonomi Nasional.”
OJK menilai keberadaan berbagai program pemerintah, kementerian/lembaga, dan industri jasa keuangan selama ini perlu diintegrasikan secara lebih efektif. Konektivitas antarkebijakan dipandang penting agar dukungan terhadap UMKM tidak berjalan secara parsial, melainkan membentuk ekosistem yang saling memperkuat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pengembangan ekosistem dan pembiayaan UMKM telah ditempatkan sebagai salah satu agenda prioritas lembaga yang dipimpinnya.
Menurut Friderica, dukungan terhadap UMKM tidak dapat hanya dibebankan kepada industri perbankan. Seluruh sektor jasa keuangan perlu mengambil peran untuk memperluas pilihan pembiayaan sekaligus memperkuat kapasitas pelaku usaha.
Salah satu instrumen kebijakan yang telah diterapkan OJK ialah POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Regulasi tersebut dirancang untuk menyederhanakan proses pembiayaan sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi UMKM.
Dalam waktu dekat, OJK juga akan menginisiasi pembentukan satuan tugas atau working group bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian UMKM, kementerian/lembaga terkait, serta industri jasa keuangan.
Forum lintas sektor tersebut diharapkan dapat mempercepat sekaligus meningkatkan efektivitas penyaluran pembiayaan kepada UMKM.
Pembiayaan UMKM Hampir Rp2.000 Triliun
Data OJK menunjukkan bahwa skala pembiayaan UMKM di Indonesia telah mencapai nilai yang sangat besar. Hingga Juni 2026, total pembiayaan UMKM lintas sektor tercatat sebesar Rp1.948,72 triliun, atau tumbuh 2,18 persen secara year on year.
Pertumbuhan tersebut ditopang oleh berbagai sektor jasa keuangan. Pasar modal mencatat pertumbuhan pembiayaan UMKM sebesar 12,25 persen year on year, sektor perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) tumbuh 7,03 persen year on year, sedangkan sektor perbankan tumbuh 1,21 persen year on year.
Meski demikian, struktur pembiayaan masih memperlihatkan dominasi perbankan. Hingga Juni 2026, sektor perbankan menyumbang 82,44 persen dari total pembiayaan UMKM. Sementara kontribusi PVML mencapai 17,50 persen dan pasar modal baru 0,06 persen.
Secara khusus, kredit UMKM yang disalurkan perbankan pada Juni 2026 tercatat mencapai Rp1.519,35 triliun.
Namun, OJK melihat tantangan UMKM tidak semata-mata terletak pada ketersediaan dana. Banyak pelaku usaha masih menghadapi persoalan legalitas, kapasitas manajerial, pencatatan keuangan, informasi pasar, hingga keterhubungan dengan rantai pasok.
Karena itu, pembiayaan harus ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem yang lebih luas. Akses modal perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas usaha, pendampingan, pembukaan pasar, digitalisasi, serta intervensi yang disesuaikan dengan siklus dan karakteristik masing-masing UMKM.
Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut upaya penguatan pembiayaan UMKM tersebut. Ia berharap peningkatan akses pembiayaan dapat diikuti dengan peningkatan kualitas usaha sehingga UMKM mampu berkembang secara berkelanjutan.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung segala upaya untuk mendorong UMKM naik kelas sehingga dapat meningkatkan taraf hidup rakyat,” ucap Airlangga.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga perlu diperkuat agar kebijakan pemberdayaan UMKM memiliki arah yang lebih terstruktur, berkesinambungan, dan berorientasi pada hasil.
Salah satu hasil yang diharapkan dari UMKM Finance Summit 2026 ialah terbentuknya Working Group Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan UMKM yang melibatkan kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait.
Dian menjelaskan, working group tersebut akan menjadi wadah koordinasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga. Selain membangun ekosistem pembiayaan dan pemberdayaan UMKM, forum tersebut juga akan memetakan kebijakan yang telah ada untuk menemukan ruang sinergi sekaligus mengidentifikasi hambatan regulasi dalam implementasinya.
“Working Group Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan UMKM diharapkan menjadi wadah bersama untuk mengoordinasikan kebijakan Lintas Kementerian Lembaga dalam rangka membangun ekosistem pembiayaan dan pemberdayaan UMKM yang efektif dan melakukan pemetaan kebijakan Lintas Kementerian Lembaga untuk mengidentifikasi peluang sinergi dan hambatan regulasi dalam implementasi pembiayaan dan pemberdayaan UMKM,” kata Dian.
Pembiayaan Tak Lagi Hanya Bergantung pada Agunan
Dian menuturkan POJK UMKM mendorong bank dan lembaga jasa keuangan nonbank untuk menyediakan pembiayaan yang lebih mudah, cepat, tepat, dan inklusif, dengan tetap mempertahankan prinsip tata kelola serta manajemen risiko yang baik.
Regulasi tersebut juga memberikan ruang bagi pengembangan skema pembiayaan yang lebih sesuai dengan karakteristik dan siklus bisnis UMKM. Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan adalah supply chain financing, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pembiayaan.
Paradigma penilaian kelayakan usaha juga diarahkan untuk menjadi lebih adaptif. Potensi bisnis, arus kas, aktivitas transaksi, serta posisi UMKM dalam suatu ekosistem bisnis perlu semakin diperhitungkan, bukan hanya kemampuan menyediakan agunan tambahan.
Pada saat bersamaan, OJK tengah membangun infrastruktur data untuk memperkuat basis pengambilan keputusan dalam pembiayaan UMKM.
“Saat ini OJK tengah membangun ekosistem data melalui pengembangan sistem informasi pembiayaan UMKM terintegrasi, penyempurnaan dashboard pembiayaan UMKM, penyusunan metodologi dan diseminasi indeks pembiayaan UMKM, serta penerbitan laporan pembiayaan UMKM secara berkala,” kata Dian.
OJK dan Kementerian UMKM Perkuat Kolaborasi
Penguatan koordinasi tersebut juga diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian UMKM dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan UMKM.
Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Kolaborasi mencakup sejumlah agenda, antara lain penguatan kebijakan dan pembiayaan UMKM, optimalisasi kredit program pemerintah, peningkatan kelayakan usaha, integrasi program pemberdayaan, serta penguatan akses pasar dan rantai pasok.
Kerja sama juga mencakup pengembangan ekosistem melalui digitalisasi, hilirisasi, inovasi, kekayaan intelektual, serta pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Maman menilai peningkatan pembiayaan tidak akan memberikan dampak optimal apabila tidak disertai penguatan sisi permintaan, terutama akses pasar.
Menurutnya, peningkatan kapasitas produksi melalui pembiayaan harus memiliki korelasi dengan kemampuan UMKM menjual produk dan memperluas pasar. Dengan demikian, ekspansi usaha tidak berhenti pada peningkatan produksi, tetapi dapat menghasilkan pertumbuhan yang sehat.
“Kalau kita mau melihat bagaimana pertumbuhan ekonomi di sektor UMKM, kita tidak bisa hanya melihat dari aspek pembiayaan. Kompleksitas untuk mendorong UMKM tumbuh harus dilihat dari seluruh aspek yang saling terkait, termasuk pasar,” kata Maman.
Mengubah Cara Sistem Keuangan Melihat UMKM
Persoalan pembiayaan UMKM juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri. Ia menilai diperlukan perubahan paradigma dalam sistem pembiayaan agar lembaga keuangan semakin mampu memahami karakteristik ekonomi UMKM.
Menurut Hanif, penilaian kelayakan pembiayaan semestinya tidak hanya berpusat pada dokumen formal dan agunan. Arus kas, transaksi, data, serta keterhubungan pelaku usaha dengan ekosistem bisnis perlu menjadi bagian dari basis evaluasi.
“Bukan hanya UMKM yang harus bankable, sistem keuangan kita juga harus semakin UMKM-able. Pembiayaan seharusnya mengikuti aktivitas ekonomi, bukan semata-mata menunggu proposal kredit,” kata Hanif.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait juga menekankan pentingnya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dan UMKM. Menurutnya, keberhasilan pemberdayaan UMKM membutuhkan konsistensi kebijakan dan sinergi antarpemangku kepentingan.
“Mengabdi bagi negara, kita bahagia kalau bisa membuat orang kecil bahagia, membuat UMKM naik kelas seperti Anda. Dan saya yakin dengan kebijakan OJK yang prorakyat, hal itu bisa terjadi. Terima kasih buat OJK,” kata Maruarar.
UMKM Finance Summit 2026 kemudian menjadi ruang konsolidasi berbagai perspektif mengenai masa depan pembiayaan usaha kecil dan menengah. Pembahasan forum mencakup kebijakan pembiayaan, strategi pemberdayaan, digitalisasi, akses pasar, hilirisasi industri, pengembangan kekayaan intelektual, hingga praktik internasional dalam membangun ekosistem UMKM.
Forum tersebut turut mempertemukan perspektif pemerintah, Bank Indonesia, industri perbankan, dan World Bank Group untuk membahas model pengembangan pembiayaan UMKM yang lebih inklusif, efektif, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, agenda yang didorong OJK menunjukkan bahwa tantangan UMKM Indonesia memasuki fase yang lebih kompleks. Persoalannya bukan lagi semata-mata bagaimana menyediakan modal, melainkan bagaimana membangun sistem yang memungkinkan modal, data, pasar, teknologi, pendampingan, dan regulasi bekerja dalam satu ekosistem yang saling terhubung.
Jika konektivitas tersebut dapat diwujudkan secara konsisten, pembiayaan UMKM berpotensi bergerak dari sekadar instrumen pendanaan menjadi katalis bagi transformasi usaha, peningkatan produktivitas, dan penguatan ketahanan ekonomi nasional.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
