ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia seberat sekitar tiga kilogram dalam sebuah operasi tangkap tangan yang menargetkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Operasi tersebut berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta dan Lampung, pada Rabu (4/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan mencakup uang dalam mata uang rupiah dan asing, serta emas batangan. “Nilainya miliaran rupiah,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tersebut telah dibawa ke markas KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, beberapa orang lainnya masih dalam perjalanan menuju Jakarta pada saat keterangan disampaikan.
Salah satu pihak yang diamankan, kata Budi, merupakan mantan pejabat eselon II di Ditjen Bea dan Cukai, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penindakan. Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan di wilayah Lampung.
KPK menduga operasi ini berkaitan dengan aktivitas importasi yang melibatkan pihak swasta dan oknum aparat di lingkungan Bea dan Cukai. “Penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses importasi tersebut,” kata Budi, tanpa merinci lebih jauh bentuk pelanggaran yang disangkakan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















