Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah mengonfirmasi adanya operasi senyap yang menyasar Ditjen Bea dan Cukai. Namun, hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas seluruh pihak yang diamankan maupun pasal yang akan dikenakan.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diperiksa. Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor penerimaan negara, yang selama ini dipandang krusial bagi stabilitas fiskal dan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















