BRI Gandeng Kejati NTT untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kredit di 2026

Avatar photo
bri

ID, Kupang – Di tengah tuntutan percepatan bisnis perbankan yang kian agresif, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memilih menegaskan satu pijakan yang tak berubah “kepastian hukum”. Langkah itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), yang dirangkaikan dengan forum diskusi terarah mengenai penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, terutama yang berkaitan dengan kredit bermasalah pada, Selasa (10/02/2026).

Kesepakatan yang diteken di Kupang tersebut melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri se-Nusa Tenggara Timur serta jajaran Kantor Cabang BRI di wilayah itu. Agenda ini sekaligus menjadi bagian dari program Akselerasi Kinerja BRI Tahun 2026, yang menempatkan penguatan tata kelola sebagai fondasi pertumbuhan.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Regional CEO BRI Region 17/Denpasar, Hery Noercahya, menekankan bahwa percepatan ekspansi usaha tidak boleh berjalan tanpa rambu hukum yang jelas. “Akselerasi bisnis harus bertumpu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, akuntabilitas, transparansi, serta kepastian hukum,” ujarnya dalam sambutan.

Menurut dia, kolaborasi dengan Kejaksaan—khususnya melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN)—menjadi instrumen penting dalam mitigasi risiko, terutama untuk menjaga kualitas portofolio pembiayaan. Pendampingan hukum, pemberian legal opinion, hingga mediasi sengketa dipandang sebagai upaya preventif agar persoalan dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih kompleks.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan