Forum diskusi yang digelar setelah penandatanganan kesepakatan itu juga berfungsi sebagai ruang penyamaan persepsi antara institusi perbankan dan aparat penegak hukum. Di dalamnya dibahas dinamika industri perbankan yang semakin kompleks, termasuk tantangan transformasi digital dan tuntutan profesionalisme sumber daya manusia.
Data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa sepanjang 2025, pendampingan Kejaksaan berkontribusi terhadap pengembalian kerugian negara akibat kredit bermasalah senilai Rp7,7 miliar. Capaian itu disebut sebagai indikator konkret efektivitas sinergi kedua institusi dalam menjaga aset dan stabilitas keuangan.
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja tersebut, BRI memberikan penghargaan kepada tiga Kejaksaan Negeri dengan capaian terbaik dalam pemulihan kerugian negara: Kejari Flores Timur di posisi ketiga, Kejari Kabupaten Kupang di posisi kedua, dan Kejari Alor sebagai peringkat pertama.
Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan komitmen institusinya untuk terus menjadi mitra strategis dalam penguatan stabilitas ekonomi daerah dan perlindungan aset negara. Ia menyatakan bahwa Jaksa Pengacara Negara dituntut bersikap solutif, responsif, dan preventif dalam mendukung kebijakan yang dijalankan secara profesional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














