ID, Kupang – Pemerintah Kota Kupang memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui pelaksanaan sosialisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis setelah Kota Kupang memperoleh tambahan alokasi bantuan rumah layak huni dari pemerintah pusat.
Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Camat Alak, Rabu (13/5), secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, tenaga fasilitator lapangan, hingga masyarakat calon penerima manfaat program.
Dalam sambutannya, Serena menekankan bahwa program BSPS tidak hanya dipahami sebagai bentuk intervensi fisik terhadap kondisi rumah masyarakat, melainkan bagian dari upaya peningkatan kualitas kehidupan sosial masyarakat secara menyeluruh.
Menurutnya, rumah memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar tempat tinggal, karena juga berperan sebagai ruang pembentukan kualitas hidup keluarga. Lingkungan hunian yang layak dinilai mampu menciptakan kondisi yang sehat, aman, serta mendukung perkembangan sosial anggota keluarga.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Kota Kupang hanya memperoleh alokasi sebanyak 100 unit rumah melalui program BSPS. Namun melalui proses konsultasi dan audiensi dengan kementerian terkait bersama jajaran perangkat daerah, pemerintah berhasil memperoleh tambahan kuota secara signifikan menjadi total 500 unit rumah.
Tambahan alokasi tersebut, lanjut Serena, mencerminkan perhatian pemerintah pusat terhadap kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Kupang yang masih membutuhkan akses terhadap hunian yang lebih layak.
Pada kesempatan itu, ia juga menyoroti masih adanya persepsi yang kurang tepat di masyarakat terkait konsep “swadaya” dalam program BSPS. Beberapa warga disebut mengundurkan diri dari program karena menganggap swadaya sebagai bentuk pembiayaan mandiri sepenuhnya oleh masyarakat.
Serena menegaskan bahwa konsep swadaya dalam program tersebut lebih menitikberatkan pada penguatan nilai partisipatif dan budaya gotong royong dalam lingkungan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















