
“Prinsip swadaya dalam program ini bukan berarti masyarakat dibiarkan berjalan sendiri, tetapi mengedepankan semangat kerja sama, kepedulian sosial, dan dukungan antarwarga dalam proses pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusra II, Soemin Kase, menjelaskan bahwa BSPS merupakan skema bantuan berbasis partisipasi masyarakat yang difokuskan pada peningkatan kualitas rumah yang belum memenuhi standar kelayakan.
Menurutnya, bantuan yang diberikan bukan berupa rumah siap huni, melainkan bantuan stimulan yang mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan.
Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 2018 Kota Kupang telah menerima sekitar 559 unit bantuan BSPS, sementara pada tahun 2026 diproyeksikan memperoleh peningkatan alokasi yang lebih besar sebagai bagian dari penguatan program perumahan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dalam rangka meningkatkan akurasi data penerima bantuan, pemerintah juga mulai mengimplementasikan sistem pendataan berbasis digital melalui aplikasi Sibale. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dengan mengunggah data dan dokumentasi kondisi rumah untuk mempermudah proses verifikasi.
Program BSPS Tahun Anggaran 2026 menyediakan bantuan sebesar Rp20 juta untuk setiap unit rumah, dengan rincian Rp17,5 juta dialokasikan untuk kebutuhan material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya tenaga kerja. Bantuan tersebut diprioritaskan untuk perbaikan rumah tidak layak huni, termasuk rehabilitasi atap, sanitasi, maupun struktur bangunan dasar.
Melalui implementasi program ini, Pemerintah Kota Kupang berharap percepatan penanganan rumah tidak layak huni dapat dilakukan secara lebih efektif, sekaligus memperkuat budaya gotong royong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














