ID, Kupang – Peningkatan sarana pendidikan di Kota Kupang terus menjadi perhatian pemerintah daerah. UPTD SD Inpres Naimata kini memiliki tambahan 12 ruang kelas, satu ruang animasi, dan tiga kamar mandi setelah pembangunan gedung baru rampung.
Kepastian penyelesaian pembangunan itu disampaikan panitia pembangunan saat beraudiensi dengan Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., di ruang kerjanya, Jumat (20/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, panitia sekaligus mengundang Serena untuk menghadiri peresmian gedung yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 26 Februari 2026.
Ketua Panitia Pembangunan, Siprianus Damai Nar, bersama Sekretaris Panitia, Lisa Erica, menjelaskan bahwa pekerjaan utama gedung telah selesai dan dilaporkan secara resmi kepada dinas terkait. Panitia kini menyelesaikan pekerjaan tambahan berupa pemasangan paving di halaman sekolah sebagai bagian dari upaya melengkapi fasilitas lingkungan belajar.
Gedung baru tersebut merupakan bagian dari Program Sekolah Merah Putih yang didukung pendanaan pemerintah pusat dan daerah. Penambahan fasilitas ini menjadi penting bagi SD Inpres Naimata, yang telah melayani pendidikan selama 49 tahun.
Sebelum pembangunan, sekolah tersebut memiliki delapan ruang kelas untuk menampung 510 siswa. Kehadiran fasilitas baru diharapkan memperkuat kapasitas sekolah sekaligus menunjang kenyamanan kegiatan belajar-mengajar.
Pemkot Tindak Lanjuti Usulan Pagar Sekolah
Wakil Wali Kota Serena Francis mengapresiasi kerja panitia pembangunan dan komite sekolah dalam menyelesaikan pembangunan gedung tersebut. Ia juga memastikan akan menghadiri agenda peresmian yang direncanakan diisi dengan ibadah syukur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














