ID, KUPANG — Keterlibatan generasi muda dalam pembangunan daerah tidak cukup berhenti pada diskusi dan penyampaian pendapat. Gagasan kritis perlu diterjemahkan menjadi kontribusi nyata, sementara pemerintah dituntut membuka diri terhadap evaluasi masyarakat agar kebijakan yang dijalankan semakin responsif terhadap kebutuhan warga.
Perspektif tersebut mengemuka ketika Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., berdialog dengan mahasiswa dalam kegiatan Sociospectacle 2026 di lingkungan Program Studi Sosiologi Universitas Nusa Cendana (Undana), Rabu (21/10/2026).
Forum yang diselenggarakan menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda itu mengangkat tema pembangunan nalar kritis generasi muda dalam menghadapi persoalan ekonomi, identitas, dan moral melalui partisipasi dalam kebijakan publik.
Di hadapan peserta, Jeffry menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan masukan dari masyarakat untuk mengenali kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mencari jalan keluar atas berbagai persoalan perkotaan.
“Kami tidak alergi untuk menerima kritik maupun saran untuk perbaikan dalam pelayanan publik demi majunya Kota Kupang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Bagi Jeffry, keterlibatan publik bukan sekadar pelengkap proses pembangunan, melainkan salah satu unsur yang dapat membantu pemerintah memperbaiki pelayanan dan menentukan prioritas penanganan masalah.
Dari Rumah Kos hingga Ketersediaan Air Bersih
Dalam pemaparannya, Jeffry menyoroti sejumlah persoalan yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Isu tersebut mencakup pengawasan lingkungan tempat tinggal dan rumah kos, pencegahan HIV, stabilitas harga bahan pokok, penguatan UMKM, serta peningkatan pelayanan air bersih.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














