Kepentingan nasabah serta perlindungan konsumen juga menjadi aspek yang harus diperhatikan selama proses penyesuaian kelembagaan berlangsung.
OJK mendorong manajemen BPR hasil penggabungan agar memastikan perubahan struktur perusahaan diikuti peningkatan kualitas layanan. Dengan demikian, konsolidasi diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya memperbesar skala usaha bank.
Darwisman menilai BPR dengan fundamental yang lebih kokoh akan memiliki peluang lebih besar untuk memperluas akses pembiayaan dan mendukung kegiatan ekonomi produktif.
“Konsolidasi BPR diharapkan menjadi momentum untuk membangun model bisnis yang lebih kuat dan adaptif di tengah perkembangan kebutuhan masyarakat serta persaingan industri jasa keuangan yang semakin dinamis,” tuturnya.
Merger Berlaku Efektif Sejak 10 Agustus 2026
Persetujuan penggabungan empat BPR tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/D.03/2026 tertanggal 2 Juli 2026.
Keputusan tersebut mengatur pemberian izin penggabungan PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, dan PT BPR Mitradana Madani ke dalam PT BPR Arthaguna Mandiri.
Dokumen persetujuan diserahkan kepada PT BPR Arthaguna Mandiri di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat pada 13 Juli 2026. Adapun penggabungan dinyatakan efektif sejak 10 Agustus 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














