OJK menegaskan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pinjaman digital (pinjol) terhadap perilaku debt collector di lapangan. Dengan demikian, setiap penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi tetap wajib memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara manusiawi, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menekankan bahwa perusahaan pembiayaan digital harus memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas penagihan guna mencegah intimidasi maupun pelanggaran hak konsumen.
OJK juga mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, regulator tidak akan ragu mengambil tindakan yang lebih tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menindak perusahaan, OJK turut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan verbal, penyebaran data pribadi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK menekankan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan seimbang dengan tanggung jawab debitur. Masyarakat diminta memahami kemampuan finansial sebelum mengajukan pinjaman serta memastikan penggunaan layanan keuangan dilakukan secara bijak dan proporsional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
