OJK Tegas Tindak Pinjol yang Gunakan Debt Collector Intimidatif

pinjol

Regulator juga kembali mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan layanan pinjaman online yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan resmi OJK, guna meminimalkan risiko penyalahgunaan data dan praktik penagihan ilegal.

red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version