Selain itu, langkah tersebut juga diproyeksikan menjadi instrumen strategis dalam optimalisasi penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan maupun pengelolaan devisa nasional.
Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menjelaskan PT DSI akan menjalankan fungsi penguatan transparansi perdagangan, standardisasi sistem pelaporan, serta memastikan seluruh transaksi ekspor berlangsung secara akuntabel dan sesuai harga pasar internasional.
Menurutnya, perusahaan tersebut juga akan berperan dalam konsolidasi data perdagangan komoditas strategis guna meningkatkan efisiensi tata kelola sektor ekspor nasional.
“Kita ingin memastikan seluruh mekanisme berjalan lebih terbuka, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi negara,” ujar Pandu dalam konferensi pers di Jakarta.
Sementara itu, Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, menjelaskan status PT DSI merupakan BUMN karena sebagian sahamnya dimiliki oleh Badan Pengaturan BUMN.
Ia menyebut perusahaan tersebut nantinya akan berfungsi sebagai entitas penghubung antara penjual domestik dan pembeli internasional dalam transaksi ekspor komoditas tertentu.
Implementasi operasional PT DSI dirancang berlangsung dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang dimulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan akan menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi transaksi ekspor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
