Pemerintah Perkuat Kebijakan DHE, Insentif Pajak dan Skema Pembiayaan Disiapkan untuk Dorong Ekspor

pemerintah

ID, Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mulai mematangkan langkah strategis untuk memperkuat kinerja ekspor nasional melalui penyempurnaan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden bersama jajaran menteri membahas serangkaian insentif fiskal dan kemudahan pembiayaan yang ditujukan untuk meningkatkan daya saing eksportir Indonesia di pasar global.

Kebijakan ini dirancang sebagai respons atas kebutuhan pelaku ekspor akan sistem yang lebih fleksibel, efisien, dan mendukung likuiditas usaha di dalam negeri, tanpa mengurangi tujuan utama penguatan cadangan devisa nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan menerapkan kebijakan penempatan DHE 100 persen selama satu tahun penuh, mulai Maret 2025. Dalam skema baru ini, pemerintah memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE di dalam negeri.

“Biasanya, pendapatan bunga dari instrumen devisa dikenakan pajak hingga 20 persen. Melalui kebijakan ini, khusus untuk DHE, tarifnya menjadi nol persen,” ujar Airlangga dalam keterangannya. Menurutnya, langkah tersebut merupakan stimulus fiskal yang signifikan untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi eksportir dalam kebijakan DHE.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version