Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran dalam penggunaan DHE untuk memenuhi kewajiban kepada negara. Eksportir diperkenankan menggunakan DHE untuk pembayaran pajak, royalti, dividen, maupun pungutan negara lainnya dalam valuta asing. Penggunaan tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban penempatan DHE.
“Kebijakan ini meringankan beban eksportir karena pembayaran kewajiban negara dapat langsung mengurangi kewajiban penempatan DHE,” kata Airlangga.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 agar selaras dengan kebijakan baru yang akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2025. Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, serta otoritas kepabeanan akan dilibatkan dalam proses persiapan teknis dan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan DHE merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional berbasis ekspor. Ia menilai dukungan terhadap eksportir menjadi kunci dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kebijakan ini adalah langkah penting untuk memperkuat ekspor dan perekonomian nasional. Pemerintah akan memastikan implementasinya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha dan bangsa,” tegas Presiden.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
