Transformasi Aset Menjadi Investasi: Perjalanan PT Kawasan Industri Bolok (Perseroda) dalam Membangun Ekosistem Industri NTT

Avatar photo
sddefault

2. Audit dan Penataan Administrasi Perusahaan — Pelaksanaan audit menyeluruh untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus merapikan dokumentasi administrasi sebagai bagian dari good corporate governance.

3. Penataan, Pemetaan, dan Penguatan Legalitas Aset — Upaya sistematis untuk mendata, memetakan, dan mengamankan status hukum seluruh aset yang dikuasai perusahaan.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/08/Ucapan-Dirgahayu-Indonesia.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

4. Koordinasi Tata Ruang dan PKKPR — Sinkronisasi rencana pengembangan kawasan dengan tata ruang wilayah serta pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai dasar legal pemanfaatan lahan.

5. Proses Appraisal Aset — Penilaian ulang aset perusahaan untuk menentukan nilai wajar guna mendukung perencanaan investasi dan pengelolaan aset yang lebih akuntabel.

6. Promosi dan Penjajakan Investasi — Berbagai upaya promosi kepada calon investor baik dari dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modal di Kawasan Industri Bolok.

7. Pengembangan Kerja Sama Strategis — Perluasan jejaring kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, serta lembaga keuangan.

8. Penjajakan Sektor Logistik, Kepelabuhanan, dan Docking — Eksplorasi potensi pengembangan sektor maritim yang menjadi keunggulan komparatif Kawasan Bolok.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan