BI Tegaskan Uang Bertanda Tangan Purbaya Tetap Sah, Ini Dasarnya

uang

ID, Jakarta – Peredaran uang kertas rupiah dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Pergantian posisi Menteri Keuangan membuat sebagian orang mempertanyakan apakah uang yang telah memuat tanda tangan Purbaya masih dapat digunakan dalam transaksi.

Bank Indonesia memastikan tidak ada persoalan mengenai status uang tersebut. Rupiah yang telah dicetak dan diedarkan dengan tanda tangan Purbaya tetap merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyusul ramainya pembahasan mengenai uang rupiah tahun cetak 2026 di media sosial.

Menurut BI, perubahan pejabat tidak serta-merta mengubah status hukum uang yang sudah diproduksi dan berada di tangan masyarakat.

Tanda Tangan Pejabat Mengikuti Proses Pencetakan

BI menjelaskan keberadaan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada uang rupiah bukan sekadar elemen visual. Pencantuman tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketentuan tersebut mengatur bahwa uang rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia. Unsur pemerintah diwakili Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili Gubernur BI.

“Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang rupiah,” kata Denny dalam keterangan resminya.

Dengan mekanisme tersebut, nama atau tanda tangan pejabat pada uang rupiah berkaitan dengan periode ketika uang tersebut ditetapkan dan diproduksi.

Rupiah Tahun Cetak 2026 Tetap Berlaku

Untuk uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia, BI memastikan proses penerbitannya telah dilakukan sesuai ketentuan.

Artinya, masyarakat yang menemukan atau menerima uang dengan kombinasi tanda tangan tersebut tidak perlu mengkhawatirkan status penggunaannya.

Uang pecahan Rp100.000 dengan tanda tangan Purbaya, maupun pecahan lainnya yang diterbitkan dalam periode tersebut, tetap dapat digunakan dalam transaksi selama belum dinyatakan dicabut atau ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Pergantian Menteri Tak Menghapus Keabsahan Uang

Persoalan yang menjadi perhatian masyarakat pada dasarnya berkaitan dengan perbedaan antara pejabat yang sedang menjabat dan uang yang telah diproduksi serta diedarkan.

Ketika terjadi pergantian Menteri Keuangan atau Gubernur Bank Indonesia, uang yang sudah beredar tidak otomatis kehilangan status sebagai alat pembayaran yang sah.

“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan,” ujar Denny.

Dengan demikian, uang yang beredar dapat memiliki kombinasi tanda tangan pejabat yang berbeda sesuai dengan periode produksi masing-masing.

Akan Menyesuaikan pada Produksi Berikutnya

BI menyatakan desain dan pencantuman tanda tangan pada uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan mengikuti pejabat yang menjabat ketika proses penerbitan dilakukan.

Konsekuensinya, masyarakat berpotensi menemukan beberapa seri atau tahun cetak rupiah dengan tanda tangan pejabat yang berbeda dalam waktu yang sama. Kondisi tersebut bukan menunjukkan adanya perbedaan tingkat keabsahan.

Selama uang tersebut belum dicabut atau ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, seluruh rupiah yang memenuhi ketentuan tetap berlaku sebagai alat pembayaran.

Penjelasan BI ini sekaligus meluruskan kekhawatiran yang muncul setelah uang rupiah dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa beredar di masyarakat. Purbaya diketahui menjabat Menteri Keuangan hingga September 2026 sebelum posisinya digantikan Suahasil Nazara. red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version