Aparat menemukan uang tunai lebih dari S$410.000, atau sekitar Rp5,2 miliar. Polisi juga mengamankan dua laptop, 22 telepon seluler, 14 kartu SIM, dan 24 kartu bank sebagai bagian dari barang bukti.
Selain penyitaan fisik, otoritas Singapura mengambil langkah terhadap sistem keuangan yang diduga digunakan jaringan tersebut. Sebanyak 29 rekening bank dibekukan, dengan total saldo lebih dari S$106.000, setara sekitar Rp1,35 miliar.
Penyidik juga menemukan aset kripto senilai lebih dari US$25.000, atau sekitar Rp395 juta.
Rangkaian penyitaan itu menggambarkan bagaimana model bisnis pinjaman ilegal dapat memanfaatkan kombinasi instrumen konvensional dan teknologi digital untuk menjalankan aktivitasnya.
Jaringan Pendukung Ikut Dibidik
Penyidikan awal menunjukkan bahwa struktur jaringan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak yang tidak selalu berperan sebagai operator utama.
Polisi tengah menyelidiki sejumlah toko telepon seluler yang diduga terlibat dalam proses pendaftaran kartu SIM pascabayar secara curang. Kartu yang diperoleh melalui cara tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk mengirimkan promosi pinjaman secara masif melalui SMS.
Dalam praktiknya, jaringan pinjaman ilegal dapat membutuhkan berbagai lapisan pendukung. Selain pihak yang menjalankan kegiatan utama, terdapat dugaan keterlibatan kurir, penyedia rekening bank, hingga pihak yang memberikan akses terhadap nomor telepon dan kartu SIM lokal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
