ID, Singapura – Kepolisian Singapura membongkar jaringan pinjaman uang ilegal yang diduga memiliki keterkaitan dengan sedikitnya 25.500 laporan pada aplikasi ScamShield serta 1.509 laporan polisi.
Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan melalui operasi serentak di sejumlah lokasi pada Rabu (12/08/2026). Sebanyak 11 orang ditangkap, terdiri dari delapan pria dan tiga perempuan dengan rentang usia 18 hingga 77 tahun.
Kasus ini memperlihatkan bahwa aktivitas pinjaman tanpa izin tidak berdiri sebagai praktik individual. Penyelidikan kepolisian menemukan adanya pembagian fungsi di antara para pelaku, mulai dari penyebaran promosi hingga penyediaan sarana komunikasi dan rekening yang digunakan dalam transaksi.
Mengutip Channel News Asia (CNA), Jumat (14/8/2026), kepolisian menyebut para tersangka diduga menjalankan sejumlah aktivitas untuk menopang operasional sindikat.
Salah satu modus yang digunakan adalah mendistribusikan SMS secara massal dengan menawarkan iming-iming “uang tunai cepat” dan “pinjaman mudah” kepada calon korban.
“Mereka juga diduga menggunakan nomor telepon seluler yang terdaftar di Singapura, melakukan pengisian pulsa untuk mendukung aktivitas pengiriman pesan, menjadi kurir, serta menyediakan rekening bank untuk memfasilitasi transaksi pinjaman ilegal,” kata kepolisian.
Uang Tunai dan Aset Kripto Diamankan
Operasi tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan.
Aparat menemukan uang tunai lebih dari S$410.000, atau sekitar Rp5,2 miliar. Polisi juga mengamankan dua laptop, 22 telepon seluler, 14 kartu SIM, dan 24 kartu bank sebagai bagian dari barang bukti.
Selain penyitaan fisik, otoritas Singapura mengambil langkah terhadap sistem keuangan yang diduga digunakan jaringan tersebut. Sebanyak 29 rekening bank dibekukan, dengan total saldo lebih dari S$106.000, setara sekitar Rp1,35 miliar.
Penyidik juga menemukan aset kripto senilai lebih dari US$25.000, atau sekitar Rp395 juta.
Rangkaian penyitaan itu menggambarkan bagaimana model bisnis pinjaman ilegal dapat memanfaatkan kombinasi instrumen konvensional dan teknologi digital untuk menjalankan aktivitasnya.
Jaringan Pendukung Ikut Dibidik
Penyidikan awal menunjukkan bahwa struktur jaringan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak yang tidak selalu berperan sebagai operator utama.
Polisi tengah menyelidiki sejumlah toko telepon seluler yang diduga terlibat dalam proses pendaftaran kartu SIM pascabayar secara curang. Kartu yang diperoleh melalui cara tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk mengirimkan promosi pinjaman secara masif melalui SMS.
Dalam praktiknya, jaringan pinjaman ilegal dapat membutuhkan berbagai lapisan pendukung. Selain pihak yang menjalankan kegiatan utama, terdapat dugaan keterlibatan kurir, penyedia rekening bank, hingga pihak yang memberikan akses terhadap nomor telepon dan kartu SIM lokal.
Kondisi tersebut membuat pemberantasan pinjaman ilegal menjadi persoalan yang lebih kompleks. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pelaku utama, tetapi juga kepada pihak yang menyediakan infrastruktur pendukung bagi operasional jaringan.
Kepolisian Singapura menegaskan bahwa seluruh individu yang membantu aktivitas pinjaman tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum, meskipun kontribusi mereka berada di luar kegiatan operasional utama.
Ancaman Hukuman hingga Rp3,8 Miliar
Otoritas Singapura menggunakan ketentuan Moneylenders Act 2008 sebagai salah satu dasar hukum dalam menindak pihak yang membantu menjalankan bisnis pinjaman uang tanpa izin.
Pelaku yang pertama kali terbukti membantu kegiatan tersebut dapat menghadapi hukuman penjara hingga empat tahun. Mereka juga dapat dikenai denda antara S$30.000 hingga S$300.000, atau sekitar Rp381 juta hingga Rp3,81 miliar, serta hukuman cambuk hingga enam kali.
Sementara itu, pihak yang terbukti membantu melakukan pendaftaran kartu SIM secara curang untuk mendukung aktivitas kriminal dapat dijatuhi denda maksimal S$10.000, sekitar Rp127 juta, atau hukuman penjara hingga tiga tahun, maupun keduanya.
Dalam kondisi tertentu, pelanggar juga dapat dikenai hukuman cambuk hingga 12 kali.
Kepala Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Singapura, Senior Assistant Commissioner of Police Julius Lim, menekankan bahwa jaringan pinjaman ilegal pada umumnya tidak dapat beroperasi tanpa dukungan berbagai pihak.
Karena itu, pendekatan penegakan hukum diarahkan untuk membongkar keseluruhan ekosistem yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung, bukan hanya mengejar individu yang berada di garis depan operasional.
Kepolisian Singapura memastikan penyelidikan dan tindakan hukum akan terus dilakukan terhadap setiap pihak yang memiliki keterlibatan dalam aktivitas pinjaman ilegal, terlepas dari seberapa besar maupun kecil peran yang dimainkan.
Langkah tersebut menegaskan pendekatan Singapura yang menempatkan pemberantasan pinjaman tanpa izin sebagai persoalan penegakan hukum sekaligus perlindungan masyarakat dari praktik pembiayaan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan sosial. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
