Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Kota Kupang Tetapkan Bos BPR Christa Jaya Jadi Tersangka Korupsi di Bank NTT

Avatar photo
kejari

ID, Kupang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan Christofel Liyanto, S.E. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit bermasalah Debitur CV ASM atas nama Rachmat, S.E. pada PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Tahun Anggaran 2016. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shierly Manutede, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Christofel Liyanto ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak 2022, serta diperkuat oleh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara terkait yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam perkara tersebut, sebelumnya telah dijatuhkan putusan terhadap dua terpidana, yakni Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E. dan Rachmat, S.E. Selain itu, dua terdakwa lainnya, Paskalia Uun K. Bria, S.E. dan Sem Simson Haba Bunga, S.P., masih menjalani proses persidangan.

Menurut Shierly, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta fakta persidangan, Christofel Liyanto diduga memiliki peran aktif dalam rangkaian tindak pidana korupsi, meskipun perannya tidak tampak secara langsung di permukaan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan