Polisi Siapkan Penerapan Pasal Berlapis
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan medis korban, pendalaman keterangan saksi, serta pengumpulan barang bukti.
Penyidik, kata dia, telah menyiapkan penerapan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta
- Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang mengatur persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya.
Kapolres menegaskan bahwa perkara ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius dan akan dituntaskan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















