Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Belu Periksa Piche Kota Selama Delapan Jam Terkait Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur

Avatar photo
piche kota

Polisi Siapkan Penerapan Pasal Berlapis

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan medis korban, pendalaman keterangan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penyidik, kata dia, telah menyiapkan penerapan pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta
  • Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang mengatur persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya.

Kapolres menegaskan bahwa perkara ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius dan akan dituntaskan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah. red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan