Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Belu Periksa Piche Kota Selama Delapan Jam Terkait Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur

Avatar photo
piche kota

ID, Kupang – Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur, melakukan pemeriksaan intensif terhadap penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota, dalam perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih delapan jam pada Senin (2/2/2026).

Piche menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu sejak pukul 15.00 WITA hingga 23.00 WITA. Ia tiba di Mapolres Belu sekitar pukul 14.57 WITA menggunakan kendaraan pribadi dan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Diperiksa Bersama Terlapor Lain, Dicecar Puluhan Pertanyaan

Dalam agenda pemeriksaan itu, Piche Kota hadir tidak lama setelah terlapor lain berinisial R. Sementara satu terlapor lainnya, RM, tidak memenuhi panggilan penyidik dan akan kembali dipanggil melalui surat resmi kedua.

Penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Setelah pemeriksaan selesai, R meninggalkan Mapolres Belu lebih dahulu, disusul Piche Kota sekitar setengah jam kemudian.

Penasihat hukum para terlapor, Yan Gilbert Rangga Boro, menegaskan kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

“Klien kami memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif dan memberikan keterangan sebagai saksi sesuai dengan apa yang mereka ketahui. Sampai saat ini status klien kami adalah saksi,” ujar Yan, Selasa (3/2/2026).

Pernyataan serupa juga disampaikan keluarga Piche Kota. Antonius Chen Jaga Kota, ayah Piche, memastikan pihak keluarga menghormati seluruh tahapan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

“Prosesnya masih berjalan dan kami memilih untuk mengikuti seluruh mekanisme hukum yang ada,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Dugaan Peristiwa Terjadi di Hotel di Atambua

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tertanggal 13 Januari 2026.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Berdasarkan keterangan awal penyidik, korban dan para terlapor diduga mengonsumsi minuman keras di dalam kamar hotel. Dalam kondisi korban yang disebut tidak sadar, diduga terjadi tindakan persetubuhan.

Selain Piche Kota, dua nama lain berinisial RM dan R turut dilaporkan dalam perkara ini. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka karena masih mendalami alat bukti dan keterangan saksi. Sedikitnya lima orang saksi telah diperiksa.

Polisi Siapkan Penerapan Pasal Berlapis

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan medis korban, pendalaman keterangan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Penyidik, kata dia, telah menyiapkan penerapan pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta
  • Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang mengatur persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya.

Kapolres menegaskan bahwa perkara ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius dan akan dituntaskan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah. red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan