ID, Kupang – Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur, melakukan pemeriksaan intensif terhadap penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota, dalam perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih delapan jam pada Senin (2/2/2026).
Piche menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu sejak pukul 15.00 WITA hingga 23.00 WITA. Ia tiba di Mapolres Belu sekitar pukul 14.57 WITA menggunakan kendaraan pribadi dan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Diperiksa Bersama Terlapor Lain, Dicecar Puluhan Pertanyaan
Dalam agenda pemeriksaan itu, Piche Kota hadir tidak lama setelah terlapor lain berinisial R. Sementara satu terlapor lainnya, RM, tidak memenuhi panggilan penyidik dan akan kembali dipanggil melalui surat resmi kedua.
Penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Setelah pemeriksaan selesai, R meninggalkan Mapolres Belu lebih dahulu, disusul Piche Kota sekitar setengah jam kemudian.
Penasihat hukum para terlapor, Yan Gilbert Rangga Boro, menegaskan kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
