ID, Kupang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan Christofel Liyanto, S.E. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit bermasalah Debitur CV ASM atas nama Rachmat, S.E. pada PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Tahun Anggaran 2016. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shierly Manutede, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Christofel Liyanto ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak 2022, serta diperkuat oleh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara terkait yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam perkara tersebut, sebelumnya telah dijatuhkan putusan terhadap dua terpidana, yakni Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E. dan Rachmat, S.E. Selain itu, dua terdakwa lainnya, Paskalia Uun K. Bria, S.E. dan Sem Simson Haba Bunga, S.P., masih menjalani proses persidangan.
Menurut Shierly, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta fakta persidangan, Christofel Liyanto diduga memiliki peran aktif dalam rangkaian tindak pidana korupsi, meskipun perannya tidak tampak secara langsung di permukaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
