ID, Kupang – Fakta persidangan perkara pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Yustinus Manane kembali mengungkap dugaan kelalaian medis dalam penanganan korban di Rumah Sakit Umum (RSU) Naibonat. Hal tersebut terungkap dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri setempat pada Selasa (6/1/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang menjelaskan kondisi korban saat pertama kali tiba di RSU Naibonat. Berdasarkan keterangan saksi dan rekam medis awal yang dibacakan di persidangan, korban dilaporkan datang ke rumah sakit dalam keadaan sadar serta masih dapat berkomunikasi secara verbal dengan petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Namun, saksi menyebutkan bahwa korban tidak mendapatkan penanganan medis lanjutan secara optimal sesuai prosedur penanganan pasien trauma. Beberapa tindakan medis penting, seperti pemeriksaan lanjutan, observasi intensif, dan penilaian neurologis, disebut tidak dilakukan secara menyeluruh. Sebaliknya, pihak rumah sakit justru mengambil keputusan untuk merujuk korban ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Keputusan rujukan tersebut menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam persidangan. Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Stefanus R. Y. Kono, S.H., menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, keputusan rujukan tidak didahului oleh penanganan medis yang memadai sesuai standar pelayanan gawat darurat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
