“Dari alat bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan diduga kuat terlibat cukup aktif, meskipun secara kasat mata terlihat pasif dalam perkara ini,” ujar Shierly Manutede kepada wartawan, didampingi jajaran penyidik Kejari Kota Kupang.
Ia mengungkapkan, hampir seluruh aliran dana yang telah diperhitungkan sebagai kerugian keuangan negara diketahui mengalir ke rekening BPR Christa Jaya, yang merupakan milik Christofel Liyanto. Dari aliran dana tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp3,5 miliar, atau setidaknya Rp500 juta sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Lebih lanjut dijelaskan, Christofel Liyanto juga telah mengakui melakukan pemindahbukuan dana sebesar Rp500 juta ke rekening pribadinya bernomor 001-00000-10 atas nama Christofel Liyanto. Tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Rachmat, S.E. selaku pemilik dana pada saat itu.
Kajari Kota Kupang menegaskan bahwa meskipun proses hukum telah berjalan cukup lama dan dua terpidana telah dijatuhi putusan, tersangka Christofel Liyanto tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, setidaknya sebesar Rp500 juta sebagaimana terungkap dalam persidangan.
“Yang bersangkutan seharusnya mengetahui bahwa dana tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini tidak ada upaya pengembalian,” tegas Shierly.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
