Adapun M. Syafei didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp28 miliar serta dana operasional Rp411.698.223.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(red)
Baca Juga:
Bank Indonesia Rilis LPI 2025, Tekankan Sinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Tangguh dan Mandiri
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













