Marcella didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a KUHP.
Perkara ini berawal dari dugaan pemberian suap sebesar Rp40 miliar kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022. Perkara tersebut melibatkan korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa menyebut tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Ariyanto dan Juanedi Saibih yang juga berprofesi sebagai advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari ketiga korporasi tersebut. Selain suap, para terdakwa juga didakwa melakukan pencucian uang.
Menurut surat dakwaan, Marcella diduga melakukan TPPU senilai Rp52,5 miliar. Jumlah itu terdiri dari dana dalam bentuk dolar Amerika setara Rp28 miliar yang dikuasai bersama para terdakwa lain, serta legal fee sebesar Rp24.537.610.159 yang disebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Jaksa menyatakan dana tersebut diduga disamarkan melalui penggunaan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan pencampuran dengan dana yang diperoleh secara sah. Tujuannya, menurut jaksa, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari suap, agar perkara korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan vonis lepas (ontslag).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













