ID, Jakarta — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Alumni Perhimpunan Marga Siswa Republik Indonesia (PATRIA), Agustinus Tamo Mbapa, menyerahkan kain tenun khas Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), kepada Ketua Dewan Pembina Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas), Hashim Djojohadikusumo. Penyerahan dilakukan secara simbolik dengan menyampirkan kain tersebut di bahu Hashim.
Momen ini berlangsung dalam pertemuan para Ketua Umum sejumlah organisasi kemasyarakatan dengan Hashim Djojohadikusumo di Midplaza, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian persiapan peresmian Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) yang dijadwalkan digelar pada Sabtu (3/8/2024) di Auditorium Abdulrahman Saleh, Radio Republik Indonesia (RRI), Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Agustinus Tamo Mbapa, yang akrab disapa Gustaf, menjelaskan bahwa kain khas Sumba tersebut merupakan cinderamata dari DPP PATRIA sekaligus simbol dukungan terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang akan datang.
“Kain khas Sumba yang saya berikan kepada Bapak Hashim Djojohadikusumo merupakan cinderamata dari DPP PATRIA sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan Prabowo dan Gibran ke depan,” ujar Gustaf.
Ia menambahkan, pemberian kain tradisional tersebut juga merepresentasikan nilai persatuan, penghormatan terhadap keberagaman budaya Nusantara, serta harapan agar kepemimpinan nasional mendatang mampu merangkul seluruh elemen masyarakat dari berbagai daerah.
Pertemuan tersebut menjadi ruang konsolidasi antarorganisasi kemasyarakatan dalam memperkuat peran partisipatif masyarakat sipil menuju Indonesia Emas, sejalan dengan visi yang diusung Forum Masyarakat Indonesia Emas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















