ID, Jakarta – Upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara kembali menunjukkan hasil signifikan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), berhasil mengungkap jaringan penipuan global dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai US$20 juta atau sekitar Rp343 miliar.
Dalam pernyataan resminya, pihak FBI mengungkapkan bahwa operasi tersebut merupakan hasil kolaborasi intensif dengan aparat penegak hukum Indonesia dalam menindak aktivitas kejahatan digital yang berskala internasional. Jaringan ini diketahui telah mengeksploitasi ribuan data sensitif milik korban.
“Pelaku memanfaatkan berbagai metode untuk memperoleh kredensial korban dan melakukan penipuan dengan nilai lebih dari 20 juta dolar AS,” demikian disampaikan FBI dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Konfirmasi serupa disampaikan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso. Meski demikian, ia menyebutkan bahwa pihaknya masih akan menyampaikan rincian lebih lanjut terkait modus operandi dan konstruksi perkara dalam rilis resmi berikutnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh penyidik Polri terhadap aktivitas digital mencurigakan. Dari hasil penelusuran, ditemukan sebuah platform daring yang terindikasi mendistribusikan perangkat lunak untuk praktik phishing melalui bot Telegram.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
