ID, Jakarta – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang dalam menjamin hak dasar kesehatan masyarakat kembali memperoleh pengakuan di tingkat nasional. Bupati Kupang Yosef Lede, S.H., menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2026 dalam ajang nasional yang digelar di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Selasa (27/1/2026).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya konsisten Pemerintah Kabupaten Kupang dalam memperluas cakupan layanan kesehatan serta memastikan keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat.
Acara penganugerahan UHC Awards 2026 dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, yang secara langsung menyerahkan penghargaan kepada para kepala daerah penerima.
Dalam sambutannya, Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa sektor kesehatan memiliki posisi strategis dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional. Menurutnya, masyarakat yang sehat merupakan fondasi terciptanya kesejahteraan dan daya saing bangsa.
“Kesehatan adalah kunci stabilitas dan kemajuan. Ketika masyarakat sehat, maka produktivitas meningkat dan kesejahteraan dapat diwujudkan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Muhaimin menambahkan bahwa Program JKN merupakan manifestasi konkret kehadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus instrumen perlindungan sosial yang harus terus diperkuat melalui peran aktif pemerintah daerah.
Senada dengan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan bahwa capaian UHC mencerminkan keberhasilan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan dalam menjamin hak kesehatan masyarakat secara adil dan merata.
Ia menekankan bahwa kepemimpinan kepala daerah memiliki peran krusial dalam mendorong kepesertaan JKN, menjaga keaktifan peserta, serta memastikan dukungan kebijakan dan penganggaran daerah berjalan optimal.
“Komitmen kepala daerah menjadi faktor penentu. Dengan dukungan kebijakan yang kuat, perlindungan kesehatan masyarakat dapat diwujudkan secara lebih menyeluruh,” kata Ghufron.
Sementara itu, Bupati Kupang Yosef Lede menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan dasar merupakan prioritas utama Pemerintah Kabupaten Kupang. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang harus dijamin. Pemerintah Kabupaten Kupang akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik agar seluruh lapisan masyarakat dapat terlayani secara optimal,” ujar Yosef Lede.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, khususnya BPJS Kesehatan, baik di tingkat pusat maupun daerah, atas sinergi yang terbangun dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Kabupaten Kupang.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama. Terima kasih atas kolaborasi semua pihak yang telah mendukung peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Kupang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penilaian UHC Awards dilakukan berdasarkan sejumlah indikator utama, antara lain tingkat cakupan kepesertaan JKN, keaktifan peserta, serta ketepatan dan kelengkapan pembayaran iuran oleh pemerintah daerah. Pada UHC Awards Tahun 2026, sebanyak 31 pemerintah provinsi serta 397 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia menerima penghargaan atas komitmen mereka dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















