ID, – Lonjakan transaksi judi online di Indonesia telah melampaui sekadar statistik ekonomi; ia kini menjelma menjadi indikator kegagalan tata kelola ruang digital nasional. Data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat nilai transaksi perjudian online mencapai Rp200 triliun sepanjang 2023, melonjak drastis dari Rp6,1 triliun pada 2019, menjadi alarm keras bagi negara—khususnya bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai garda depan pengawasan dunia siber.
Lebih mengkhawatirkan, Indonesia disebut menempati peringkat pertama dunia dalam jumlah pemain judi online, dengan estimasi mencapai 201.122 orang. Angka ini jauh melampaui Kamboja yang berada di posisi kedua dengan hanya 26.279 pemain. Kesenjangan tersebut bukan sekadar perbandingan statistik, melainkan refleksi dari lemahnya mekanisme pengendalian, pengawasan, dan pencegahan di tingkat nasional.
Situasi ini memunculkan pertanyaan fundamental: di mana letak efektivitas peran Kominfo selama ini? Di tengah masifnya pertumbuhan transaksi dan penetrasi pemain, upaya pemblokiran situs judi online yang kerap diumumkan pemerintah tampak belum menyentuh akar persoalan. Situs-situs baru terus bermunculan, beradaptasi dengan teknologi yang kian canggih, dan seolah selalu selangkah lebih maju dari regulator.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















