Tantangan terbesar justru terletak pada ketidaksiapan ekosistem pengawasan digital menghadapi inovasi teknologi yang bergerak cepat. Minimnya literasi digital masyarakat turut memperbesar ruang subur bagi praktik perjudian online, menjadikan pencegahan semakin kompleks dan berlapis.
Pada akhirnya, angka Rp200 triliun bukan sekadar nilai transaksi; ia adalah cermin dari urgensi tanggung jawab negara. Kominfo dan pemerintah secara keseluruhan dituntut tidak lagi berhenti pada retorika kebijakan, melainkan menghadirkan tindakan nyata, terukur, dan berkelanjutan. Publik tidak lagi membutuhkan janji—yang diharapkan adalah kehadiran negara yang tegas dan berwibawa di ruang digital.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















