ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan akan melelang spektrum frekuensi 1,4 GHz dalam waktu dekat guna mendukung penyediaan layanan internet rumah berkecepatan tinggi dengan tarif terjangkau. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses internet murah bagi masyarakat dengan kecepatan hingga 100 Mbps.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, mengatakan bahwa pemerintah akan mengalokasikan spektrum selebar 80 MHz pada pita 1,4 GHz untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA). Spektrum tersebut tidak diperuntukkan bagi operator seluler, melainkan khusus untuk penyedia layanan internet tetap.
“Ini sebagai akses internet yang menurut kajian ITU memang bisa memberikan harga lebih murah kepada masyarakat,” ujar Wayan saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Lelang Dijadwalkan Februari 2025
Pemerintah menargetkan proses lelang spektrum frekuensi 1,4 GHz akan digelar pada minggu ketiga Februari 2025. Peserta lelang akan dibatasi pada perusahaan yang telah memiliki izin jaringan tetap Packet Switched.
“Kami akan mengundang semua operator yang memiliki izin jaringan tetap block packet switched. Ini bukan untuk layanan seluler, karena alokasinya memang berbeda,” kata Wayan.
Dengan total lebar pita 80 MHz, spektrum tersebut rencananya akan dibagi ke dalam tiga blok wilayah, sehingga membuka peluang bagi tiga penyelenggara layanan untuk menjadi pemenang lelang.
Dukung Pendidikan dan Layanan Kesehatan
Selain untuk layanan internet rumah tangga, alokasi spektrum 1,4 GHz ini juga diarahkan untuk mendukung sektor pendidikan dan kesehatan, terutama dalam penyediaan akses internet berkualitas dengan biaya terjangkau.
Pemerintah menargetkan tarif layanan berada pada kisaran Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan, dengan kecepatan minimal 100 Mbps. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemerataan akses internet dapat dipercepat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















