ID, Jakarta – Pemerintah terus mempercepat transformasi digital di sektor pertanahan melalui penerapan sertifikat tanah elektronik (e-Sertifikat). Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, memperkuat keamanan data kepemilikan, serta meminimalkan risiko kehilangan dan pemalsuan dokumen pertanahan.
Penerapan sertifikat tanah elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023. Berdasarkan regulasi tersebut, sertifikat elektronik mulai diterapkan secara bertahap di sejumlah Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Dalam sistem ini, sertifikat tanah tidak lagi diterbitkan dalam bentuk fisik, melainkan disimpan dalam brankas elektronik dan dapat diakses oleh pemilik hak melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku yang dikelola Kementerian ATR/BPN.
Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik
Digitalisasi sertifikat tanah dinilai memberikan sejumlah keuntungan signifikan bagi pemilik hak atas tanah. Selain meningkatkan keamanan data, sertifikat elektronik juga memberikan kemudahan akses dan efisiensi dalam administrasi pertanahan.
Dengan sistem elektronik, risiko kerusakan, kehilangan, maupun pemalsuan sertifikat dapat ditekan. Di sisi lain, pemilik tanah dapat mengakses data sertifikat kapan saja melalui aplikasi, tanpa harus menyimpan dokumen fisik secara manual. Digitalisasi ini juga mempercepat proses transaksi pertanahan, seperti jual beli dan peralihan hak, karena data lebih tertata dan mudah diverifikasi.
Prosedur Penggantian Sertifikat Fisik ke Elektronik
Bagi masyarakat yang ingin mengganti sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Pemohon terlebih dahulu diwajibkan mendaftar pada aplikasi Sentuh Tanahku dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data kepemilikan tanah yang sah, kemudian melakukan verifikasi identitas sesuai sistem yang tersedia.
Selanjutnya, pemohon harus mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tempat objek tanah terdaftar. Sejumlah dokumen wajib dipersiapkan, antara lain sertifikat tanah fisik asli, formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas materai, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta surat kuasa apabila permohonan diwakilkan. Bagi pemohon berbadan hukum, turut dilampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum.
Setelah dokumen diverifikasi oleh petugas, pemohon diwajibkan membayar biaya layanan sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan Kantor Pertanahan.
Penerbitan dan Keamanan Sertifikat Elektronik
Apabila seluruh proses telah selesai, sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dan disimpan dalam sistem brankas elektronik. Pemilik hak dapat mengakses sertifikat tersebut melalui aplikasi Sentuh Tanahku serta melakukan pengecekan keaslian dokumen menggunakan kode QR yang tersedia.
Sementara itu, sertifikat fisik lama akan diserahkan kepada Kantor Pertanahan dan disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah. Pemerintah memastikan bahwa sertifikat elektronik telah dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi, sehingga memiliki kekuatan hukum dan tingkat keamanan yang tinggi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sistem administrasi pertanahan di Indonesia menjadi lebih modern, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi sertifikat tanah juga dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah di era digital.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
