Merespons kondisi tersebut, Bupati Bogor menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi, Tanah Longsor, dan Angin Kencang yang berlaku hingga 27 Desember 2023, guna mempercepat penanganan dan pemulihan di wilayah terdampak.
BNPB mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana susulan serta mengikuti arahan resmi dari pemerintah dan aparat kebencanaan setempat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














