ID, Jakarta — Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Serentak 2024. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia yang berlangsung di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).
Dalam forum strategis yang dihadiri para kepala daerah dan pemangku kepentingan pengawasan pemilu tersebut, Linus Lusi menekankan bahwa netralitas ASN merupakan prasyarat fundamental bagi terselenggaranya demokrasi yang sehat, adil, dan berintegritas. Ia menyatakan, Pemerintah Kota Kupang telah menyiapkan sejumlah langkah preventif dan sistematis guna memastikan ASN tidak terlibat dalam praktik politik praktis.
“Netralitas ASN adalah fondasi utama dalam menjaga kualitas demokrasi. Pemerintah Kota Kupang mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan seluruh ASN bersikap profesional, objektif, dan tidak terlibat dalam kampanye maupun aktivitas politik lainnya,” ujar Linus.
Rakornas Bawaslu RI ini bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan antara pemerintah daerah dan Bawaslu dalam mengawal integritas pemilu, khususnya terkait pencegahan pelanggaran netralitas ASN yang kerap menjadi isu krusial pada setiap kontestasi elektoral.
Linus Lusi menegaskan, kolaborasi dengan Bawaslu menjadi instrumen penting dalam membangun sistem pengawasan yang efektif dan berlapis. Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui pendekatan edukatif dan pembinaan berkelanjutan kepada ASN.
“Pemerintah Kota Kupang secara konsisten melakukan sosialisasi dan penguatan kapasitas ASN agar memahami peran strategis mereka sebagai pelayan publik yang harus berdiri di atas semua kepentingan politik,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu. Tindakan tegas, kata Linus, akan diterapkan apabila ditemukan pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran netralitas. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Rakornas tersebut turut dihadiri Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P., yang menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan netralitas ASN di seluruh wilayah NTT. Andriko menekankan bahwa ASN yang netral merupakan pilar penting dalam memastikan setiap tahapan pemilu, mulai dari proses administrasi hingga penghitungan suara, berlangsung secara jujur, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN masih menjadi salah satu tantangan serius dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu RI akan terus memperkuat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait untuk menindak tegas ASN yang terbukti melanggar aturan.
Dengan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Bawaslu, diharapkan Pemilihan Serentak 2024 dapat berlangsung secara demokratis, bebas dari intervensi politik praktis, serta mencerminkan prinsip good governance dan supremasi hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













