ID, KUPANG — Pemerintah Kota Kupang masih membutuhkan dukungan pemerintah pusat untuk memperbaiki kondisi infrastruktur pendidikan. Dari 34 proposal pembangunan dan revitalisasi sekolah yang diajukan, baru empat yang memperoleh jawaban hingga kunjungan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, di Kota Kupang pada Selasa, 5 Mei 2026.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan hal tersebut saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah beserta jajaran kementerian meninjau pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kunjungan itu mencakup pemeriksaan hasil pembangunan pada sekolah penerima bantuan tahun 2025 serta kesiapan satuan pendidikan yang diusulkan menerima bantuan pada 2026.
Christian mengatakan, kebutuhan perbaikan sekolah di Kota Kupang masih cukup besar, termasuk pada bangunan yang mengalami kerusakan berat dan fasilitas pembelajaran yang belum memadai. Karena itu, pemerintah daerah berharap usulan yang telah disampaikan kepada pemerintah pusat dapat ditindaklanjuti secara bertahap.
“Tadi saya berdiskusi dengan Pak Menteri, dan beliau menyampaikan bahwa ini baru tahap pertama. Masih akan ada tahap berikutnya. Kami berharap usulan yang telah diajukan dapat menjadi perhatian pemerintah pusat,” jelas Christian.
Ia mengakui keterbatasan anggaran daerah membuat pemerintah kota perlu memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat. Menurutnya, dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perlu dilengkapi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar pembangunan sekolah dapat menjawab kebutuhan secara lebih menyeluruh.
“Walaupun kita di wilayah kota, masih banyak sekolah yang rusak berat dan fasilitasnya terbatas. Karena itu, kami sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Delapan Sekolah Kupang Terima Bantuan pada 2025
Christian menjelaskan bahwa pada 2025 Kota Kupang memperoleh bantuan revitalisasi untuk delapan sekolah, terdiri atas enam sekolah dasar (SD) dan dua sekolah menengah pertama (SMP). Untuk 2026, empat SMP disebut telah memiliki surat keputusan (SK) penerima bantuan.
Sementara itu, secara lebih luas, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah pusat menyalurkan bantuan revitalisasi kepada 576 satuan pendidikan di NTT pada 2025. Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp589 miliar.
Program tersebut menjangkau berbagai jenjang dan jenis satuan pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), SD, SMP, sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah luar biasa (SLB), hingga sanggar kegiatan belajar (SKB) dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).
Khusus Kota Kupang, sebanyak 18 sekolah tercatat menerima bantuan revitalisasi pada 2025 dengan total anggaran lebih dari Rp19 miliar. Adapun di Kabupaten Kupang, bantuan diberikan kepada 27 sekolah dengan nilai lebih dari Rp26 miliar.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa alokasi bantuan pendidikan untuk NTT pada 2026 masih berpotensi bertambah. Sejumlah sekolah telah memasuki tahap penandatanganan perjanjian kerja sama, sedangkan usulan lainnya masih diproses.
Ia menegaskan bahwa revitalisasi sekolah tidak boleh dipahami sebatas pembangunan atau perbaikan gedung. Infrastruktur pendidikan harus mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman, sehat, bersih, nyaman, dan kondusif bagi peserta didik.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman, sehat, bersih, dan indah, serta mampu menciptakan suasana belajar yang kondusif bagi peserta didik,” ujarnya.
Menteri juga mengapresiasi sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan fasilitas pendidikan, termasuk kontribusi APBD untuk melengkapi pembiayaan dari APBN.
APBD Tambah Lima Ruang Kelas di SD Inpres Naimata
Salah satu contoh kolaborasi anggaran tersebut terlihat pada pembangunan di SD Inpres Naimata. Christian menyebut sekolah itu memperoleh bantuan APBN sebesar Rp3,1 miliar, yang kemudian dilengkapi Pemerintah Kota Kupang dengan anggaran APBD sebesar Rp1,1 miliar.
Dana daerah tersebut digunakan untuk mendukung penambahan ruang kelas dan penataan lingkungan sekolah. Christian merinci, pembangunan melalui APBN mencakup 12 ruang kelas, kemudian pemerintah kota menambahkan lima ruang kelas sehingga jumlahnya menjadi 17 ruang kelas.
“APBD kita terbatas, sehingga sinergi dengan pemerintah pusat sangat penting agar hasil pembangunan bisa maksimal,” tegasnya.
Bagi pemerintah kota, pola pembiayaan bersama tersebut menjadi salah satu cara untuk memperluas manfaat bantuan pusat. Dukungan APBD diharapkan dapat menyesuaikan pembangunan dengan kebutuhan aktual sekolah, termasuk kapasitas ruang belajar dan lingkungan pendukungnya.
Meski demikian, masih adanya puluhan proposal yang belum memperoleh kepastian menunjukkan bahwa kebutuhan infrastruktur pendidikan di Kota Kupang belum seluruhnya tertangani. Pemerintah kota berharap proses penyaluran bantuan berikutnya dapat menjangkau lebih banyak sekolah yang memerlukan perbaikan.
“Dari 34 proposal yang kami ajukan, saat ini baru 4 yang terjawab. Namun ini baru tahap awal. Kami optimis pada tahap berikutnya akan ada tambahan bantuan,” pungkas Christian.
Kunjungan tersebut turut dihadiri anggota DPR RI Anita Jacoba Gah, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, serta jajaran pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa.
Kunjungan kerja itu juga ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai simbol peresmian revitalisasi sekolah. Pemerintah berharap kerja sama pusat dan daerah dapat mempercepat perbaikan fasilitas pendidikan sekaligus memperluas akses peserta didik terhadap lingkungan belajar yang layak. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














