ID, Bogor – Bupati Kupang Yosef Lede bersama Wakil Bupati Kupang Aurum Obe Titu Eki, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kupang, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin (2/2/2026).
Rakornas tersebut dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga negara, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan BUMN, kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Indonesia, unsur Forkopimda, ketua DPRD provinsi/kabupaten/kota, kepala perwakilan Bank Indonesia, hingga Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam pengantar taklimatnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan semangat seluruh peserta Rakornas yang berasal dari jajaran pemerintah pusat maupun daerah. Presiden menegaskan keyakinannya bahwa kekuatan utama bangsa Indonesia terletak pada kesungguhan aparatur negara dalam mengabdi kepada rakyat.
“Hati saya bergetar melihat, mendengar, dan merasakan semangat saudara-saudara sekalian. Jika semangat itu sungguh lahir dari kalbu yang paling dalam, saya yakin masa depan bangsa ini aman dan kita akan berhasil,” ujar Presiden Prabowo.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam laporannya menjelaskan bahwa Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 digelar sebagai forum strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan program-program prioritas Presiden dan Wakil Presiden. Rakornas tahun ini mengusung tema “Sinergi Pusat dan Daerah dalam Implementasi Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045.”
Mendagri Tito menegaskan bahwa tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menjadi penjabaran visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah agenda strategis dibahas dalam Rakornas, antara lain kebijakan ekonomi, investasi, dan energi, serta program prioritas Presiden seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, swasembada pangan, Kampung Nelayan Merah Putih, dan Program Makan Bergizi Gratis. Selain itu, Rakornas juga menyoroti peran Kejaksaan Agung, Polri, TNI, dan KPK dalam mengawal pelaksanaan program strategis nasional.
Bupati Kupang Yosef Lede menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan Rakornas yang dinilainya memberikan dorongan moral dan energi baru bagi pemerintah daerah. Menurutnya, forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Rakornas ini memberikan semangat baru bagi kami di daerah untuk terus bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat. Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, visi dan misi Presiden Prabowo dapat diwujudkan secara nyata hingga ke tingkat lokal,” ungkap Yosef Lede.
Ia berharap kolaborasi lintas sektor yang ditekankan dalam Rakornas dapat mendorong percepatan pembangunan daerah yang selaras dengan agenda nasional, sebagaimana tema Rakornas tentang sinergi pusat dan daerah menuju Indonesia Emas 2045.
Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 diikuti oleh sekitar 4.435 peserta. Suasana kebangsaan terasa kuat sejak awal kegiatan, ditandai dengan pengiringan lagu “Maju Tak Gentar” saat Presiden memasuki ruang pertemuan, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, penayangan video bertajuk “Indonesia Berdikari”, serta yel-yel kebangsaan dari para peserta yang menyemarakkan jalannya acara. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
