Kebutuhan tersebut mencakup pembayaran belanja pegawai, baik untuk Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menyebut tambahan transfer tersebut sebagai kebijakan luar biasa karena secara langsung menyentuh kebutuhan mendasar pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pelayanan birokrasi.
“Ini adalah sebuah kebijakan luar biasa dalam rangka menjawab kebutuhan belanja pegawai yang memang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang,” kata Yosef.
Kebijakan Pusat Dinilai Berpihak pada Daerah
Bagi Pemkab Kupang, kebijakan penambahan DAU juga dipandang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pusat terhadap daerah yang menghadapi keterbatasan kapasitas fiskal.
Yosef menilai dukungan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak aparatur sipil negara.
Dengan tambahan transfer tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih memadai untuk mengelola kebutuhan belanja pegawai tanpa mengabaikan agenda pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Yosef Sampaikan Terima Kasih kepada Pemerintah Pusat
Atas kebijakan tersebut, Bupati Kupang menyampaikan apresiasi secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
