ID, Sikka – Di saat gunung memuntahkan amarahnya dan warga dipaksa meninggalkan rumah yang selama ini menjadi ruang aman, negara diuji bukan oleh kata-kata, melainkan oleh kehadiran nyata. Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur telah memaksa ribuan warga menyingkir dari zona bahaya, menapaki babak baru sebagai pengungsi dengan segala keterbatasan dan kecemasan yang menyertainya.
Dalam situasi tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan perannya sebagai garda terdepan perlindungan kemanusiaan. Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Lukmansyah, turun langsung meninjau sejumlah titik pengungsian di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Kamis (7/11), memastikan bahwa pengungsian tidak sekadar menjadi tempat berteduh, tetapi ruang aman yang menjunjung martabat manusia.
“Kebutuhan dasar pengungsi harus terpenuhi. Makanan, tempat tidur, dan layanan kesehatan adalah syarat minimum agar mereka tetap sehat dan aman selama masa pengungsian,” tegas Lukmansyah.
Pengungsian sebagai Ruang Hidup Sementara
Gelombang pengungsi dari Flores Timur terus berdatangan ke wilayah Sikka yang berbatasan langsung dengan daerah terdampak. Desa Hokeng menjadi salah satu simpul utama penerimaan pengungsi, dengan jumlah mencapai sekitar 2.000 jiwa. Sekolah-sekolah yang sebelumnya menjadi ruang belajar kini beralih fungsi menjadi posko darurat—sebuah ironi yang sekaligus mencerminkan daya lentur masyarakat dalam menghadapi krisis.
Namun, BNPB menilai kondisi tersebut tidak bisa berlangsung lama. Demi menjaga keberlanjutan pendidikan, pengungsi secara bertahap akan dialihkan ke tenda-tenda darurat, sementara siswa diarahkan untuk menumpang belajar di sekolah terdekat. Kebijakan ini mencerminkan upaya menyeimbangkan dua hak dasar: hak atas perlindungan dan hak atas pendidikan.
Kesehatan: Pilar Ketahanan Pengungsi
Dalam setiap krisis kemanusiaan, kesehatan menjadi variabel paling rentan sekaligus paling menentukan. BNPB memastikan ketersediaan tenaga medis—dokter dan perawat—yang bersiaga 24 jam, guna menjamin pengungsi memperoleh layanan kesehatan yang layak. Kasur, selimut, serta makanan bergizi menjadi bagian dari standar minimum yang terus diawasi.
“Kesehatan pengungsi adalah prioritas. Tanpa kondisi fisik yang baik, masa pengungsian akan menjadi beban berlapis,” ujar Lukmansyah.
Solidaritas Sosial di Tengah Bencana
Lebih dari sekadar respons kelembagaan, penanganan pengungsi erupsi Lewotobi juga memperlihatkan wajah solidaritas sosial. Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sikka, bersama Bupati Sikka, menunjukkan keterbukaan dan empati dengan menerima para pengungsi sebagai saudara, bukan sekadar korban bencana.
Bantuan logistik, dukungan fasilitas, hingga keterlibatan masyarakat lokal menjadi bukti bahwa penanggulangan bencana bukan hanya urusan negara, tetapi kerja kolektif yang berakar pada nilai kemanusiaan.
Belajar dari Semeru, Menatap Masa Depan
Dalam kunjungannya, Lukmansyah juga mengingatkan pentingnya langkah preventif jangka panjang, khususnya relokasi warga dari zona bahaya, dengan merujuk pada pengalaman bencana Gunung Semeru di Jawa Timur. Menurutnya, relokasi bukan sekadar pemindahan fisik, melainkan investasi keselamatan.
“Pelajaran dari Semeru menunjukkan bahwa relokasi mampu menyelamatkan banyak nyawa dan memberi ketenangan bagi warga jika erupsi susulan terjadi,” katanya.
Negara dan Martabat Kemanusiaan
Kunjungan BNPB ditutup dengan penyerahan bantuan simbolis kepada pengungsi di Desa Hikong dan Kringa—sebuah gestur yang menegaskan bahwa di tengah abu dan ketidakpastian, negara tidak absen.
Bencana memang tak pernah memilih waktu, namun cara negara dan masyarakat meresponsnya akan selalu menjadi ukuran peradaban. Di pengungsian Lewotobi, harapan itu masih dijaga: bahwa di tengah keterpaksaan, manusia tetap diperlakukan secara manusiawi, hingga alam kembali memberi ruang untuk pulang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
