Ia juga menekankan pentingnya sistem magang klinis yang lebih ketat. Dalam skema ini, calon advokat wajib didampingi oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang teruji, dengan proses pengawasan yang tidak hanya administratif, tetapi juga substantif.
Di sisi lain, persoalan pengawasan dinilai sebagai titik lemah yang mendesak untuk dibenahi. Dalam konteks organisasi advokat yang saat ini terfragmentasi, Abdul Latif mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen yang dapat bekerja lintas organisasi.
Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut penting untuk mencegah praktik “loncat organisasi” oleh advokat yang sedang menghadapi sanksi etik, yang selama ini dinilai melemahkan wibawa penegakan disiplin profesi.
Dewan pengawas yang diusulkan tidak hanya diisi oleh advokat, tetapi juga melibatkan akademisi serta tokoh masyarakat guna menjaga objektivitas. Bahkan, lembaga ini diharapkan dapat berperan dalam memberikan verifikasi etik sebelum proses hukum terhadap advokat dilakukan, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.
Ia menegaskan, posisi advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menempatkan advokat sejajar dengan aparat penegak hukum lain seperti polisi, jaksa, dan hakim, namun tetap independen di luar struktur kekuasaan negara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














