Alasan bahwa yang bersangkutan masih mendapat dukungan masyarakat dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, legitimasi sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan ketentuan normatif.
Situasi semakin kompleks dengan adanya hubungan kekeluargaan antara Kepala Desa Tolnaku dan Kepala Dusun 2 Oebaha yang diketahui merupakan saudara kandung. Kondisi ini memunculkan dugaan indikasi konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Dalam kajian administrasi publik, konflik kepentingan yang tidak dikelola secara transparan berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa.
Beberapa sumber juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa Tolnaku sempat melakukan konsultasi dengan pihak Kecamatan Fatuleu di Camplong. Dalam pertemuan tersebut, Camat menegaskan bahwa perangkat desa yang telah mencapai usia 60 tahun wajib diberhentikan sesuai data administrasi resmi.
Namun demikian, respons Kepala Desa Tolnaku dinilai tidak sejalan dengan arahan tersebut. Bahkan, terdapat pernyataan yang mengindikasikan keberatan terhadap penerapan aturan dimaksud.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















