“Kinerja BPD dinilai belum maksimal dan cenderung mudah dipengaruhi,” ujar sumber dalam pemberitaan buserbindo.com.
Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya mekanisme pengawasan internal (checks and balances), yang seharusnya menjadi instrumen penting dalam mencegah penyimpangan kekuasaan di tingkat desa.
Dari aspek pengelolaan keuangan, persoalan ini juga berimplikasi terhadap penyusunan APBDes Tahun 2026. Anggaran untuk Kepala Dusun 2 diketahui hanya dialokasikan selama tiga bulan, sesuai masa tugas yang seharusnya berakhir.
“Jika tetap dipaksakan, akan menimbulkan pertanyaan terkait sumber pembayaran ke depan,” jelas sumber.
Selain itu, anggaran untuk proses pengisian jabatan kepala dusun yang baru juga telah disiapkan. Ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi ini berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi keuangan.
Sumber mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang segera mengambil langkah klarifikasi terhadap persoalan ini.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jhon Sula, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/04/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kunjungan dari yang bersangkutan. Ia menyebut bahwa dokumen KTP yang ditunjukkan mencantumkan tahun lahir 1976, sehingga sempat diberikan arahan untuk tetap menjalankan tugas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















