“Selama saya masih menjabat, mengapa adik saya harus berhenti,” ujar sumber menirukan pernyataan Kepala Desa.
Pernyataan tersebut dinilai mencerminkan pemahaman yang tidak tepat terkait batas kewenangan kepala desa. Secara normatif, kewenangan tersebut tetap tunduk pada ketentuan perundang-undangan dan tidak dapat didasarkan pada pertimbangan personal.
Selain itu, terdapat perbedaan mendasar antara jabatan kepala desa dan perangkat desa. Jika kepala desa tidak dibatasi usia maksimal selama memenuhi syarat pencalonan, maka perangkat desa secara tegas dibatasi hingga usia 60 tahun.
Persoalan ini semakin berkembang dengan adanya dugaan manipulasi data kependudukan. Sumber menyebutkan adanya keterlibatan oknum berinisial IB dari Kecamatan Takari yang diduga memfasilitasi penerbitan dokumen baru berupa KTP dan Kartu Keluarga.
“Rencananya mereka juga akan mendatangi kantor PMD,” ungkap sumber.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka permasalahan ini berpotensi masuk ke ranah hukum pidana, khususnya terkait pemalsuan data administrasi kependudukan.
Di sisi lain, kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tolnaku turut menjadi sorotan. Lembaga yang memiliki fungsi pengawasan tersebut dinilai belum optimal dalam menjalankan perannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















