Namun setelah muncul perbedaan data dengan dokumen lain seperti ijazah (1966) dan Kartu Keluarga (1965), pihaknya memastikan akan melakukan verifikasi ulang.
“Kami akan melakukan pengecekan kembali agar data yang digunakan benar dan tidak menimbulkan kesalahan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi indikator penting bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta supremasi hukum dalam tata kelola pemerintahan desa. Penanganan yang tegas dan objektif diharapkan mampu menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















