IPACS 2025 dinilai sebagai arena kontestasi kekuasaan simbolik yang menuntut posisi tawar daerah. Kota Kupang didorong untuk tidak hanya menjadi latar visual, tetapi tampil sebagai subjek epistemik yang berperan aktif dalam perumusan, produksi, dan distribusi manfaat kebijakan budaya.
Tanpa hasil kelembagaan yang mengikat dan berkelanjutan, IPACS 2025 dikhawatirkan hanya menjadi kebijakan performatif, bukan kebijakan publik substantif yang benar-benar berkontribusi pada kesejahteraan dan penguatan ekonomi budaya daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
