Rusyanto menjelaskan bahwa kebijakan penutupan pagar kantor memiliki landasan operasional yang jelas, yakni untuk mengantisipasi masuknya hewan ternak warga yang berkeliaran di sekitar kawasan kantor. “Pintu pagar ditutup karena di sekitar kantor banyak ternak warga yang dilepasliarkan. Kebijakan ini bertujuan agar ternak tidak masuk ke halaman kantor,” terangnya.
Terkait tudingan tidak adanya pegawai di kantor, manajemen membantahnya dengan menegaskan bahwa jajaran direksi memiliki agenda pertemuan dengan mitra kerja dan pemangku kepentingan, termasuk yang berlokasi di Kota Kupang. Menurut manajemen, penerapan prinsip efisiensi menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan agenda kerja direksi.
“PT KIB menjalankan bisnis. Prinsip efisiensi harus diterapkan. Tidak efisien apabila direksi harus datang ke kantor di Bolok hanya untuk absensi sebelum kembali ke Kupang guna menghadiri pertemuan bisnis,” ujarnya.
Struktur Organisasi dan Dinamika Operasional
Manajemen turut menjelaskan bahwa aktivitas di gedung kantor PT KIB tidak dapat disamakan dengan kantor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik secara langsung. Saat ini, terdapat lima pegawai pada jajaran manajer dan staf yang menjalankan aktivitas di gedung tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













